DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Selasa, 06 Oktober 2020 - 02:36 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kelima kanan), KLHK Siti Nurbaya (kedua kanan), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kiri), Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (ketiga kiri), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan) saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (5/10/2020). Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini, hanya dua fraksi yang tidak menyetujui yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja.
Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi. Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja.
(sra)