Kurangi Efek Radiasi UV, SIG Operasikan Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara
Sabtu, 16 September 2023 - 08:43 WIB
JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, atau SIG, berkomitmen untuk mengawal upaya pelestarian ozon dengan mengoptimalkan pengoperasian fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) di Narogong Jawa Barat, yang merupakan fasilitas pertama di Asia Tenggara.
Lubang ozon di Benua Antartika yang ditemukan pertama kali pada awal 1980-an telah meningkatkan atensi publik sedunia dan mendorong aksi global untuk melakukan pemulihan. Aksi global tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).
Panel ilmiah yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal 2023 melaporkan bahwa lapisan ozon sedang menuju pemulihan berkat kerja keras puluhan tahun untuk menghilangkan bahan kimia perusak ozon. Panel yang terdiri dari para ahli internasional itu mengabarkan bahwa lapisan ozon diharapkan pulih ke ukuran tahun 1980 (tahun di mana lubang ozon diakui secara resmi) pada 2066 di Antartika, pada 2045 di Kutub Utara, dan pada 2040 di bagian dunia lainnya.
Adanya lubang ozon akan menurunkan fungsinya sebagai penghalau radiasi UV dari matahari yang dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan pada mata, serta mengganggu sistem imun manusia. Bahkan, radiasi UV juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta menyebabkan penyakit pada hewan.
Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, SIG berupaya berpartisipasi dalam upaya pelestarian ozon sesuai Protokol Montreal dengan kehadiran fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) yang telah beroperasi sejak 2007 dan yang pertama di Asia Tenggara. Fasilitas pemusnah BPO tersebut dioperasikan oleh Nathabumi yang merupakan unit bisnis SIG yang berlokasi di Narogong, Jawa barat. Nathabumi menyediakan solusi pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota.
Lubang ozon di Benua Antartika yang ditemukan pertama kali pada awal 1980-an telah meningkatkan atensi publik sedunia dan mendorong aksi global untuk melakukan pemulihan. Aksi global tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).
Panel ilmiah yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal 2023 melaporkan bahwa lapisan ozon sedang menuju pemulihan berkat kerja keras puluhan tahun untuk menghilangkan bahan kimia perusak ozon. Panel yang terdiri dari para ahli internasional itu mengabarkan bahwa lapisan ozon diharapkan pulih ke ukuran tahun 1980 (tahun di mana lubang ozon diakui secara resmi) pada 2066 di Antartika, pada 2045 di Kutub Utara, dan pada 2040 di bagian dunia lainnya.
Adanya lubang ozon akan menurunkan fungsinya sebagai penghalau radiasi UV dari matahari yang dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan pada mata, serta mengganggu sistem imun manusia. Bahkan, radiasi UV juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta menyebabkan penyakit pada hewan.
Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, SIG berupaya berpartisipasi dalam upaya pelestarian ozon sesuai Protokol Montreal dengan kehadiran fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) yang telah beroperasi sejak 2007 dan yang pertama di Asia Tenggara. Fasilitas pemusnah BPO tersebut dioperasikan oleh Nathabumi yang merupakan unit bisnis SIG yang berlokasi di Narogong, Jawa barat. Nathabumi menyediakan solusi pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota.
(rat)