Revisi Permendag Larang Media Sosial untuk Berjualan

Selasa, 26 September 2023 - 23:30 WIB
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
click to zoom
Pedagang menawarkan pakaian-pakaian secara daring melalui media sosial Tiktok di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
click to zoom
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More