Larangan Kampanye di Lokasi CFD
Minggu, 10 Desember 2023 - 10:51 WIB
Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, (10/12/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan semua pihak, terutama kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar tidak menggunakan car free day (CFD) sebagai ruang kegiatan politik.
Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan semua pihak, terutama kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, agar tidak menggunakan car free day (CFD) sebagai ruang kegiatan politik.
Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
(sra)