Terbukti Korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:07 WIB
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dalam sidang yang digelar secara virtual dengan terdakwa Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
click to zoom
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dalam sidang yang digelar secara virtual dengan terdakwa Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
click to zoom
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dalam sidang yang digelar secara virtual dengan terdakwa Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
click to zoom
Majelis hakim membacakan putusan perkara korupsi Jiwasraya dalam sidang yang digelar secara virtual dengan terdakwa Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
click to zoom
Dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
click to zoom
Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengikuti sidang putusan perkara korupsi Jiwasraya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More