Terbukti Korupsi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Senin, 26 Oktober 2020 - 21:07 WIB
Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat mengikuti sidang putusan perkara korupsi Jiwasraya secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar atau subsider 1 tahun penjara.
(rat)