Bagikan 1000 Sertifikat Tanah di Provinsi Riau, Wamen ATR: PTSL Percepat Program Sertifikasi Tanah

Senin, 08 Januari 2024 - 12:04 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 penerima perwakilan, di Gedung Pertemuan Jambur Kabupaten Siak dan Auditorium HM Rusli Zainal, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
click to zoom
Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 penerima perwakilan, di Gedung Pertemuan Jambur Kabupaten Siak dan Auditorium HM Rusli Zainal, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
click to zoom
Raja Juli mengatakan ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah.
click to zoom
Sertifikat yang diserahkan kali ini, merupakan hasil dari program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun mekanisme penyerahan sertifikat akan diserahkan secara terpisah, yakni 500 sertipikat bagi masyarakat Kabupaten Siak dan 500 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

Sertifikat diserahkan oleh Wamen ATR/Waka BPN kepada 10 penerima perwakilan, di Gedung Pertemuan Jambur Kabupaten Siak dan Auditorium HM Rusli Zainal, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, yang berlokasi di Kota Pekanbaru.

Raja Juli mengatakan ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah. Dia mengatakan percepatan sertifikat tanah merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dulu sertifikasi tanah yang awalnya hanya 500 ribu pertahun, sekarang jadi 7 juta per tahun.

Naiknya bukan lagi seratus persen tapi ribuan persen. PTSL adalah program revolusioner pak Jokowi untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia," kata Raja Juli dalam sambutannya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Senin (8/01/2024).

Menurut dia, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan.

"Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta warga yang menerima sertifikat itu untuk dapat menjaga sertifikat tersebut seperti dengan menyalin-nya dan menyimpannya di tempat yang aman.

"Mungkin agak teknis tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotokopi supaya sertifikat-nya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertifikat baru berbekal fotokopi," pungkas Juli.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More