KLHK Bangun Sinergitas Percepatan Persetujuan Lingkungan
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:49 WIB
(ki-ka) Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Farid Mohammad, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau M. Evan Arief Gazali Syahrul, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Lina Rahayu Suardi dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Laksmi Widyajayanti dalam acara sosialisasi percepatan persetujuan lingkungan hidup di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
KLHK membangun sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sebagai upaya untuk mempercepat langkah pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol mengatakan aspek lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
KLHK membangun sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sebagai upaya untuk mempercepat langkah pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol mengatakan aspek lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
(sra)