BTN dan Kemendagri Jalin Kerja Sama Jasa Layanan Perbankan

Selasa, 23 April 2024 - 13:53 WIB
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro bersama Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar didampingi Direktur Distribution dan Institutional Funding BTN Jasmin, Direktur SME dan Retail Funding BTN Muhammad Iqbal menunjukkan Naskah Akta Perjanjian Kerjasama antara BTN dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
click to zoom
Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang saling menguntungkan dalam rangka pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan khususnya untuk memenuhi kebutuhan ASN akan hunian dan berbagai produk perbankan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri RI.
click to zoom
Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang saling menguntungkan dalam rangka pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan khususnya untuk memenuhi kebutuhan ASN akan hunian dan berbagai produk perbankan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri RI.
click to zoom
Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang saling menguntungkan dalam rangka pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan khususnya untuk memenuhi kebutuhan ASN akan hunian dan berbagai produk perbankan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri RI.
click to zoom
JAKARTA - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro bersama Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar didampingi Direktur Distribution dan Institutional Funding BTN Jasmin, Direktur SME dan Retail Funding BTN Muhammad Iqbal menunjukkan Naskah Akta Perjanjian Kerjasama antara BTN dan Kemendagri di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang saling menguntungkan dalam rangka pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan khususnya untuk memenuhi kebutuhan ASN akan hunian dan berbagai produk perbankan yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh unit kerja di lingkup Kementerian Dalam Negeri RI.

Salah satu manfaat tambahan yang dapat diperoleh dengan adanya PKS ini adalah pegawai akan mendapatkan layanan pinjaman KPR serta kredit tanpa agunan, hanya menggunakan SK pegawai untuk kebutuhan multi guna dengan plafond dan jangka waktu yang menarik dan bersaing.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More