Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 - 18:18 WIB
Tiga orang terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Sukoharjo yang jasadnya terbungkus plastik, saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024). Aksi pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi. "Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," katanya. Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap di antaranya berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4) dan Senin (22/4).
Kronologi peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja. Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.
Para pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian. Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
FOTO: Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi. "Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," katanya. Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap di antaranya berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4) dan Senin (22/4).
Kronologi peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja. Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.
Para pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian. Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)