Aksi Kamisan ke-815, Tegar Berdiri Selamatkan Demokrasi!
Jum'at, 17 Mei 2024 - 09:42 WIB
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-815 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
click to zoom
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-815 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
click to zoom
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-815 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
click to zoom
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-815 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
click to zoom
Mereka meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan.
click to zoom
Mereka meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan.
click to zoom
Mereka meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan.
click to zoom
Mereka meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan.
click to zoom
Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-815 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Mereka meminta kepada pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan ketidakberulangan.
(sra)