Demo Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa di MA Berlangsung Ricuh
Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:29 WIB
Kericuhan sempat terjadi saat unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (5/6/2024). Peristiwa itu berlangsung kala massa membakar ban serta payung yang mereka bawa, sebagai wujud protes terhadap MA.
Polisi yang berjaga pun berusaha memadamkan api. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan dorong-dorongan dengan petugas. Meski begitu, akhirnya petugas berhasil memadamkan api.
Adapun dalam unjuk rasa kali ini, yang sudah dihelat belasan kali, karyawan sempat membawa sejumlah manekin. Manekin itu lalu dipakaikan kaus Polo Ralph Lauren berbagai warna. Hal itu juga sebagai simbol protes ribuan orang yakni karyawan dan keluarganya, yang akan menjadi korban dari perkara peninjauan kembali (PK) yang ditangani MA.
"Harusnya hakim jeli dalam nantinya memutus perkara nomor 15. Hakim harus melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Adapun perkara yang dimaksud karyawan ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Kendati, hingga kini pihak karyawan tak juga mengetahui jadwal sidang perkara tersebut.
Ia berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
Perwakilan karyawan sempat menanyakan secara langsung ke perwakilan MA. Perihal ada-tidaknya sidang hari itu, dan apakah perkara PK nomor 15 sudah diputus atau belum.
"Kata mereka hari ini tidak ada sidang, perkara PK nomor 15 belum diputus," jelas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
Lebih lanjut, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
"Perkara ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi hakim MA harus adil dalam memutus, memikirkan nasib orang banyak," tandas Janli
Polisi yang berjaga pun berusaha memadamkan api. Sebagian dari massa lalu berusaha menghalangi dan dorong-dorongan dengan petugas. Meski begitu, akhirnya petugas berhasil memadamkan api.
Adapun dalam unjuk rasa kali ini, yang sudah dihelat belasan kali, karyawan sempat membawa sejumlah manekin. Manekin itu lalu dipakaikan kaus Polo Ralph Lauren berbagai warna. Hal itu juga sebagai simbol protes ribuan orang yakni karyawan dan keluarganya, yang akan menjadi korban dari perkara peninjauan kembali (PK) yang ditangani MA.
"Harusnya hakim jeli dalam nantinya memutus perkara nomor 15. Hakim harus melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Adapun perkara yang dimaksud karyawan ialah peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Fahmi Babra. Perkara teregister dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Selain itu, karyawan juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.
Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Lalu, putusan PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK.
Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Kendati, hingga kini pihak karyawan tak juga mengetahui jadwal sidang perkara tersebut.
Ia berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB tak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan.
Perwakilan karyawan sempat menanyakan secara langsung ke perwakilan MA. Perihal ada-tidaknya sidang hari itu, dan apakah perkara PK nomor 15 sudah diputus atau belum.
"Kata mereka hari ini tidak ada sidang, perkara PK nomor 15 belum diputus," jelas Janli, didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.
Lebih lanjut, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
"Perkara ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi hakim MA harus adil dalam memutus, memikirkan nasib orang banyak," tandas Janli
(sra)