Bareskrim Limpahkan 9 Tersangka Judi Online Omzet Rp15 Milyar
Kamis, 27 Juni 2024 - 20:39 WIB
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri melimpahkan 9 tersangka judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). Para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. Dia mengungkapkan para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet. "Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.
Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp15 miliar per bulan."Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening serta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya. Meski melakukan aktivitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya. Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan."Kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
FOTO: Ahmad Antoni
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. Dia mengungkapkan para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet. "Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.
Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai Rp15 miliar per bulan."Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening serta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya. Meski melakukan aktivitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya. Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu pihaknya menyempurnakan rencana dakwaan dalam sidang nanti di pengadilan."Kami menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan uu No 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
FOTO: Ahmad Antoni
(sra)