Perkembangan Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:12 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
click to zoom
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
click to zoom
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
click to zoom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
click to zoom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
click to zoom
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku (HM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024. Inisial yang dicegah ke luar negeri yakni K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Tessa menjelaskan, pencegahan yang dimaksud guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Pencegahan menurut Tessa, berlaku untuk enam bulan yang akan datang.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More