Duduk Bareng Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Bahas Wabah Mpox
Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:41 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
click to zoom
Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, peningkatan kasus cuci darah pada anak, status pandemi dan kondisi terkini wabah Mpox serta pengawasan proses pendidikan kedokteran di Indonesia.
click to zoom
Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, peningkatan kasus cuci darah pada anak, status pandemi dan kondisi terkini wabah Mpox serta pengawasan proses pendidikan kedokteran di Indonesia.
click to zoom
Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, peningkatan kasus cuci darah pada anak, status pandemi dan kondisi terkini wabah Mpox serta pengawasan proses pendidikan kedokteran di Indonesia.
click to zoom
Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, peningkatan kasus cuci darah pada anak, status pandemi dan kondisi terkini wabah Mpox serta pengawasan proses pendidikan kedokteran di Indonesia.
click to zoom
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, didampingi sejumlah pejabat, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Rapat ini membahas sejumlah hal di antaranya menegnai perkembangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Kesehatan, peningkatan kasus cuci darah pada anak, status pandemik dan kondisi terkini wabah Cacar Monyet alias Monkeypox (Mpox), dan pengawasan proses pendidikan Kedokteran di Indonesia, yang berimabas adanya korban akibat perundungan.
(sra)