Forum CSR Indonesia Prihatin atas Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Oleh BI dan OJK
Jum'at, 27 September 2024 - 16:48 WIB
Jakarta - Ketua Umum Forum Corporate Social Responsibilty (CSR) Indonesia, Mahir Bayasut menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. Menurut Mahir dalam keterangan tertulisnya pengelolaan dana CSR harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.
"Forum CSR Indonesia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat segera mematuhi ketentuan hukum untuk menghindari kerugian bagi masyarakat," ungkap Mahir dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/9).
Forum CSR Indonesia menjabarkan ada 6 catatan atau point penting terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan dana CSR yang dilakukan oleh BI dan OJK.
Point pertama menurut Mahir berupa pelanggaran terhadap POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan. "Peraturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, seperti lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik melakukan penerapan keuangan berkelanjutan, seharusnya BI dan OJK sebagai regulator menerapkan juga prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dengan menerapkan program tanggung jawab sosial yang dijalankan secara terukur dan sesuai dengan tata kelola dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Dugaan penyalahgunaan dana CSR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip ini, di mana dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," lanjut Mahir menambahkan.
Point kedua tandas Mahir berupa ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen. Penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen. "Dana CSR, terutama dari lembaga seperti BI dan OJK, harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan dan terukur kepada publik. Setiap ketidakpatuhan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga tersebut," papar Mahir.
Sementara point ketiga menurut Mahir adalah pemanfaatan dana CSR harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang pengungkapan informasi emiten atau perusahaan publik. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemanfaatan dana CSR harus dilaporkan secara terbuka dan memenuhi standar pengungkapan yang berlaku.
Setiap pelanggaran terhadap pengelolaan dana CSR oleh yayasan atau individu terkait merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Point keempat menurut Mahir berupa kebutuhan akan evaluasi dan penguatan regulasi CSR dalam sektor jasa keuangan.
"Forum CSR Indonesia mendorong OJK untuk mengevaluasi dan memperkuat regulasi terkait pengelolaan keuangan berkelanjutan termasuk praktik CSR, termasuk memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menjadi mitra penerima CSR. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa dana CSR benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan dan peraturan yang ada," jelas Mahir lagi.
Sementara itu Rio Widyandaru yang juga Sekjen Forum CSR Indonesia menambahkan pada Point kelima berupa dorongan untuk memperkuat tata kelola CSR disetiap perusahaan bahkan di pemerintah. "Forum CSR Indonesia merekomendasikan pembentukan komite khusus dibawah pengawasan OJK dan KPK untuk memantau penggunaan dana CSR oleh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. Komite ini bertugas memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan tepat sasaran, memberikan dampak positif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Rio.
Adapun point keenam berupa sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan POJK dan penyalahgunaan dana CSR. Forum CSR Indonesia mendukung penerapan sanksi tegas bagi lembaga atau individu yang terbukti menyalahgunakan dana CSR, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang kuat akan memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan CSR di Indonesia.
Rio Widyandaru berharap dugaan penyalahgunaan dana CSR ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan serta mendorong peningkatan tata kelola CSR yang lebih baik di masa mendatang.
"Forum CSR Indonesia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat segera mematuhi ketentuan hukum untuk menghindari kerugian bagi masyarakat," ungkap Mahir dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/9).
Forum CSR Indonesia menjabarkan ada 6 catatan atau point penting terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan dana CSR yang dilakukan oleh BI dan OJK.
Point pertama menurut Mahir berupa pelanggaran terhadap POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan. "Peraturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, seperti lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik melakukan penerapan keuangan berkelanjutan, seharusnya BI dan OJK sebagai regulator menerapkan juga prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dengan menerapkan program tanggung jawab sosial yang dijalankan secara terukur dan sesuai dengan tata kelola dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. Dugaan penyalahgunaan dana CSR menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip ini, di mana dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," lanjut Mahir menambahkan.
Point kedua tandas Mahir berupa ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen. Penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan perlindungan konsumen. "Dana CSR, terutama dari lembaga seperti BI dan OJK, harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, transparan dan terukur kepada publik. Setiap ketidakpatuhan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga tersebut," papar Mahir.
Sementara point ketiga menurut Mahir adalah pemanfaatan dana CSR harus sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 POJK No. 60/POJK.04/2017 tentang pengungkapan informasi emiten atau perusahaan publik. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemanfaatan dana CSR harus dilaporkan secara terbuka dan memenuhi standar pengungkapan yang berlaku.
Setiap pelanggaran terhadap pengelolaan dana CSR oleh yayasan atau individu terkait merupakan pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Point keempat menurut Mahir berupa kebutuhan akan evaluasi dan penguatan regulasi CSR dalam sektor jasa keuangan.
"Forum CSR Indonesia mendorong OJK untuk mengevaluasi dan memperkuat regulasi terkait pengelolaan keuangan berkelanjutan termasuk praktik CSR, termasuk memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menjadi mitra penerima CSR. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa dana CSR benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan dan peraturan yang ada," jelas Mahir lagi.
Sementara itu Rio Widyandaru yang juga Sekjen Forum CSR Indonesia menambahkan pada Point kelima berupa dorongan untuk memperkuat tata kelola CSR disetiap perusahaan bahkan di pemerintah. "Forum CSR Indonesia merekomendasikan pembentukan komite khusus dibawah pengawasan OJK dan KPK untuk memantau penggunaan dana CSR oleh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. Komite ini bertugas memastikan bahwa setiap dana yang disalurkan tepat sasaran, memberikan dampak positif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Rio.
Adapun point keenam berupa sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan POJK dan penyalahgunaan dana CSR. Forum CSR Indonesia mendukung penerapan sanksi tegas bagi lembaga atau individu yang terbukti menyalahgunakan dana CSR, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang kuat akan memberikan efek jera dan menjaga integritas pengelolaan CSR di Indonesia.
Rio Widyandaru berharap dugaan penyalahgunaan dana CSR ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan serta mendorong peningkatan tata kelola CSR yang lebih baik di masa mendatang.
(sra)