Rapat Dengar Pendapat, KPU Jelaskan Sirekap Pilkada 2020 ke DPR

Kamis, 12 November 2020 - 17:53 WIB
KPU membeberkan sejumlah manfaat sistem Informasi Rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam penerapannya pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
click to zoom
Arief menyebut penggunaan aplikasi Sirekap jauh lebih efisien sehingga menghemat kertas dan waktu, serta publik maupun penyelenggara pemilu bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
click to zoom
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan) bersama pemerintah terkait mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (12/11/2020).
click to zoom
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan) bersama pemerintah terkait mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (12/11/2020). KPU membeberkan sejumlah manfaat sistem Informasi Rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam penerapannya pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Arief menyebut penggunaan aplikasi Sirekap jauh lebih efisien sehingga menghemat kertas dan waktu, serta publik maupun penyelenggara pemilu bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More