Aksi Kamisan Pertama di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 04:10 WIB
Para aktivis penegak HAM dan korban pelanggaran HAM mengikuti aksi Kamisan yang ke-837 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
click to zoom
Para aktivis penegak HAM dan korban pelanggaran HAM mengikuti aksi Kamisan yang ke-837 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
click to zoom
Para aktivis penegak HAM dan korban pelanggaran HAM mengikuti aksi Kamisan yang ke-837 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
click to zoom
Aksi Kamisan ke-837 ini merupakan aksi pertama di era Pemerintahan Prabowo-Gibran dan mengkritik pernyataan Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran berat HAM.
click to zoom
Aksi Kamisan ke-837 ini merupakan aksi pertama di era Pemerintahan Prabowo-Gibran dan mengkritik pernyataan Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran berat HAM.
click to zoom
Aksi Kamisan ke-837 ini merupakan aksi pertama di era Pemerintahan Prabowo-Gibran dan mengkritik pernyataan Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran berat HAM.
click to zoom
Aksi Kamisan ke-837 ini merupakan aksi pertama di era Pemerintahan Prabowo-Gibran dan mengkritik pernyataan Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran berat HAM.
click to zoom
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu Maria Catarina Sumarsih saat mengikuti aksi kamisan yang ke-837 di depan Istana Negara, Kamis (24102024)
click to zoom
Keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu Maria Catarina Sumarsih (tengah) saat mengikuti aksi kamisan yang ke-837 di depan Istana Negara, Kamis (24102024)
click to zoom
Para aktivis penegak HAM dan korban pelanggaran HAM mengikuti aksi Kamisan yang ke-837 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Aksi Kamisan ke-837 ini merupakan aksi pertama di era Pemerintahan Prabowo-Gibran dan mengkritik pernyataan Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra yang nir empati terhadap korban pelanggaran berat HAM.
(sra)