Pemungutan Suara Ulang di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Perolehan Suara Tertinggi Pilwako Palembang Berubah
Selasa, 03 Desember 2024 - 12:35 WIB
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Perolehan suara Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serentak Pilwako Palembang di TPS 35, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I menghasilkan suara tertinggi yang berubah, Senin (2/12/2024), sementara Pilwagub tetap.
Perolehan suara PSU tertinggi di raih pasangan no urut 3 Yudha Pratomo-Baharudin dengan perolehan suara 119 yang sebelumnya berada di urutan 3 dengan suara 76, perolehan suara tertinggi kedua diraih pasangan no urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam dengan perolehan suara 87 yang sebelumnya berada di urutan 1 dengan suara 136, dan diurutan ketiga diraih pasangan no urut 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina dengan perolehan suara 38 yang sebelumnya berada di urutan 3 dengan suara 80.
Pemungutan Suara Ulang yang diselenggarakan KPU Palembang berjalan dengan aman dan lancar. PSU dilakukan karena kesalahan mencoblos karena ada dua nama yang salah berbeda lokasi seharusnya mencoblos, yang seharusnya mencoblos di TPS 35 tidak mendapatkan undangan, sementara yang lokasi pencoblosannya tidak di TPS 35 mendpatkan undangan.
PSU di Kota Palembang dilakukan di empat kecamatan yaitu di Kecamatan Sebrang Ulu I di TPS 35, Kecamatan Sukarami di TPS 15, Kecamatan Sako di TPS 22, dan Kecamatan Sematang Borang di TPS 1 dan TPS 25.
Perolehan suara PSU tertinggi di raih pasangan no urut 3 Yudha Pratomo-Baharudin dengan perolehan suara 119 yang sebelumnya berada di urutan 3 dengan suara 76, perolehan suara tertinggi kedua diraih pasangan no urut 2 Ratu Dewa-Prima Salam dengan perolehan suara 87 yang sebelumnya berada di urutan 1 dengan suara 136, dan diurutan ketiga diraih pasangan no urut 1 Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina dengan perolehan suara 38 yang sebelumnya berada di urutan 3 dengan suara 80.
Pemungutan Suara Ulang yang diselenggarakan KPU Palembang berjalan dengan aman dan lancar. PSU dilakukan karena kesalahan mencoblos karena ada dua nama yang salah berbeda lokasi seharusnya mencoblos, yang seharusnya mencoblos di TPS 35 tidak mendapatkan undangan, sementara yang lokasi pencoblosannya tidak di TPS 35 mendpatkan undangan.
PSU di Kota Palembang dilakukan di empat kecamatan yaitu di Kecamatan Sebrang Ulu I di TPS 35, Kecamatan Sukarami di TPS 15, Kecamatan Sako di TPS 22, dan Kecamatan Sematang Borang di TPS 1 dan TPS 25.
(sra)