Rekapitulasi Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta

Sabtu, 07 Desember 2024 - 23:33 WIB
KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
click to zoom
KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
click to zoom
KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
click to zoom
KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
click to zoom
KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
click to zoom
KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
click to zoom
Anggota PPK Kabupaten/Kota saat membuka kotak yang berisikan form C hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 saat rekapitulasi suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta di tingkat Provinsi, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024). di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024). KPUD Jakarta melakukan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta serta seluruh saksi dari tiga paslon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.Selain itu KPUD Jakarta.menyatakan batas waktu rekapitulasi paling maksimal dilakukan hingga 9 Desember 2024.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More