Mary Jane Veloso Dipindah ke Jakarta Menjelang Pemulangan ke Filipina
Senin, 16 Desember 2024 - 07:19 WIB
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.
Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif.
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Foto Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas
Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY.
Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif.
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Foto Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas
(sra)