Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Bersajam Pedagang Kelontong di Pati

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:19 WIB
Rapat tersebut membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efiesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 serta program kerja OIKN Tahun 2025.
click to zoom
Rapat tersebut membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efiesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 serta program kerja OIKN Tahun 2025.
click to zoom
Rapat tersebut membahas anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efiesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 serta program kerja OIKN Tahun 2025.
click to zoom
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
click to zoom
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (tengah) dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus perampokan di Pati, di Lobby Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/2/2025).

Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di wilayah Kabupaten Pati. Aksi perampokan terjadi pada Senin (20/1/2025) dini hari. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, kasus perampokan terjadi di rumah Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati.Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya terlelap.

"Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya," ungkap Kombes Dwi. Saat korban melawan, kata dia, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Kasus ini segera ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng yang melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

FOTO; Ahmad Antoni
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More