SIG Siapkan Buyback Saham Rp300 Miliar
Rabu, 16 April 2025 - 17:48 WIB
JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham SIG total senilai Rp300 miliar. Aksi korporasi ini akan menjadi salah satu agenda untuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 23 Mei 2025, di mana waktu pelaksanaan buyback saham paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS, yaitu 24 Mei 2025 – 23 Mei 2026.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG berencana menggunakan dana total senilai Rp300 miliar, di mana nilai tersebut sudah termasuk dalam alokasi dana yang digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang dilakukan Perusahaan pada 16 April 2025 – 23 Mei 2025 senilai Rp200 miliar.
Pelaksanaan buyback saham dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah tanpa melalui persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, dan tahap kedua adalah melalui persetujuan RUPS sesuai dengan POJK No 29/2023.
Vita Mahreyni menambahkan, pelaksanaan buyback saham ini juga dilatarbelakangi oleh rencana SIG untuk melakukan program kepemilikan saham bagi Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris, dengan kriteria dan persyaratan yang akan ditentukan oleh SIG. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja SIG dalam jangka panjang.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, SIG berencana menggunakan dana total senilai Rp300 miliar, di mana nilai tersebut sudah termasuk dalam alokasi dana yang digunakan dalam Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan yang dilakukan Perusahaan pada 16 April 2025 – 23 Mei 2025 senilai Rp200 miliar.
Pelaksanaan buyback saham dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah tanpa melalui persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No13/2023 dan Surat OJK No. S-17/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, dan tahap kedua adalah melalui persetujuan RUPS sesuai dengan POJK No 29/2023.
Vita Mahreyni menambahkan, pelaksanaan buyback saham ini juga dilatarbelakangi oleh rencana SIG untuk melakukan program kepemilikan saham bagi Karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris, dengan kriteria dan persyaratan yang akan ditentukan oleh SIG. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja SIG dalam jangka panjang.
(rat)