The Body Shop Indonesia dan Yayasan Pulih Gelar Aksi Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
Rabu, 25 November 2020 - 16:34 WIB
Sejumlah aktivis meggelar aksi memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan meletakkan 500 pasang sepatu secara simbolis mewakili penghapusan kekerasan terhadap perempuan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (25/11/2020). Aksi moral ini digelar oleh The Body Shop Indonesia dan Yayasan Pulih, untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai dasar legislasi penting yang harus disahkan.
Aksi dengan mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi dalam petisi TBS Fight For Sisterhood tersebut merupakan bentuk dukungan suara publik untuk berjuang melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.
Meningkatnya kekerasan seksual selama pandemik COVID-19 adalah shadow pandemic dan merupakan masalah darurat nasional yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender antara perempuan dan laki-laki sehingga diperlukan Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, atau naik 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65 persen di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tengah kondisi pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan juga dikhawatirkan akan makin meningkat.
Aksi dengan mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi dalam petisi TBS Fight For Sisterhood tersebut merupakan bentuk dukungan suara publik untuk berjuang melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual.
Meningkatnya kekerasan seksual selama pandemik COVID-19 adalah shadow pandemic dan merupakan masalah darurat nasional yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender antara perempuan dan laki-laki sehingga diperlukan Undang -Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, atau naik 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65 persen di tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di tengah kondisi pandemi COVID-19 sejak awal tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan juga dikhawatirkan akan makin meningkat.
(lan)