Langgar Prokes di Semarang Disanksi Membersihkan Makam hingga Rapid Test
Senin, 14 Desember 2020 - 17:46 WIB
Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi sosial berupa membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) di Sompok Kesambi, Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/12/2020). Patroli penerapan patroli kesehatan di Kota Semarang semakin diintensifkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang masih terus meningkat.
Selain membersihkan makam, warga yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi berupa rapid test dan penyitaan KTP elektronik (e-KTP).
Selain membersihkan makam, warga yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan sanksi berupa rapid test dan penyitaan KTP elektronik (e-KTP).
(bon)