Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang, Pedagang Kembang Api Rugi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 15:21 WIB
Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Sabtu (26/12/2020).
click to zoom
Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Sabtu (26/12/2020).
click to zoom
Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Sabtu (26/12/2020).
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya pelarangan ini sejumlah pedagang kembang api mengalami penurunan pembeli sehinga mengalami penurunan keuntungan yang besar.
click to zoom
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya pelarangan ini sejumlah pedagang kembang api mengalami penurunan pembeli sehinga mengalami penurunan keuntungan yang besar.
click to zoom
Pedagang kembang api melayani pembeli di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Sabtu (26/12/2020). Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Dengan adanya pelarangan ini sejumlah pedagang kembang api mengalami penurunan pembeli sehinga mengalami penurunan keuntungan yang besar.
(rat)