Wajib Miliki Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19, Petugas Gabungan Periksa Kendaraan yang Menuju ke Puncak Bogor
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:46 WIB
Petugas gabungan dari Polisi, Satpol PP, dan Dishub menghentikan kendaraan untuk diminta surat keterangan rapid test antigen di Simpang Gadog, Bogor, Kamis 31 Desember 2020.
click to zoom
Petugas gabungan dari Polisi, Satpol PP, dan Dishub menghentikan kendaraan untuk diminta surat keterangan rapid test antigen di Simpang Gadog, Bogor, Kamis 31 Desember 2020.
click to zoom
Bagi para wisatawan yang mau ke arah Puncak diwajibkan membawa surat rapid test antigen, bila tidak memiliki surat harus putar balik, dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
click to zoom
Bagi para wisatawan yang mau ke arah Puncak diwajibkan membawa surat rapid test antigen, bila tidak memiliki surat harus putar balik, dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
click to zoom
Bagi para wisatawan yang mau ke arah Puncak diwajibkan membawa surat rapid test antigen, bila tidak memiliki surat harus putar balik, dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
click to zoom
Petugas gabungan dari Polisi, Satpol PP, dan Dishub menghentikan kendaraan untuk diminta surat keterangan rapid test antigen di Simpang Gadog, Bogor, Kamis 31 Desember 2020.
click to zoom
Petugas gabungan dari Polisi, Satpol PP, dan Dishub menghentikan kendaraan untuk diminta surat keterangan rapid test antigen di Simpang Gadog, Bogor, Kamis 31 Desember 2020. Bagi para wisatawan yang mau ke arah Puncak diwajibkan membawa surat rapid test antigen, bila tidak memiliki surat harus putar balik, dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
(sra)