Sidang Praperadilan Perdana Rizieq Shihab Digelar
Senin, 04 Januari 2021 - 17:56 WIB
Tim kuasa tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab menyiapkan berkas permohonan praperadilan yang telah diperbaiki pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
click to zoom
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.
click to zoom
Perwakilan dari Polda Metro Jaya hadir juga dalam persidangan.
click to zoom
Dalam permohonannya, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan, antara lain mengeluarkan pemohon dari tahanan serta memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
click to zoom
Dalam permohonannya, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan, antara lain mengeluarkan pemohon dari tahanan serta memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
click to zoom
Tim kuasa tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab menyiapkan berkas permohonan praperadilan yang telah diperbaiki pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020). Dalam permohonannya, Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan, antara lain mengeluarkan pemohon dari tahanan serta memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
(sra)