Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB

Kamis, 21 Januari 2021 - 07:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
click to zoom
alam aturan yang tertuang di Pergub 3/21, sanksi progresif otomatis gugur dalam Pasal 69. Adapun aturan sanksi progresif tertuang pada aturan sebelumnya, pada Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
click to zoom
Suasana lalulintas kendaraan pada malam hari di Kawasan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (20/01/2020).
click to zoom
Suasana lalulintas kendaraan pada malam hari di Kawasan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (20/01/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan yang tertuang di Pergub 3/21, sanksi progresif otomatis gugur dalam Pasal 69. Adapun aturan sanksi progresif tertuang pada aturan sebelumnya, pada Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kemudian, Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
(sra)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More