Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Tegaskan Diskualifikasi Paslon 03 Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:51 WIB
Mantan Ketua MK dan ahli hukum Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
click to zoom
Mantan Ketua MK dan ahli hukum Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
click to zoom
Mantan Ketua MK dan ahli hukum Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
click to zoom
Hamdan Zoelva menegaskan, berkaitan dengan putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, hal tersebut sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
click to zoom
Mantan Ketua MK dan ahli hukum Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada awak media terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 03 pada Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Hamdan Zoelva menegaskan, berkaitan dengan putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, hal tersebut sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More