Pengacara Serahkan Bukti Baru dalam Sidang PK Ratu Atut

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:01 WIB
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
click to zoom
Pada sidang lanjutan hari ini, kuasa hukum menyerahkan bukti baru (novum) kepada majelis hakim yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap dalam hal terkait penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten.
click to zoom
Pada sidang lanjutan hari ini, kuasa hukum menyerahkan bukti baru (novum) kepada majelis hakim yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap dalam hal terkait penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten.
click to zoom
Terpidana 7 tahun penjara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021). Pada sidang lanjutan hari ini, kuasa hukum menyerahkan bukti baru (novum) kepada majelis hakim yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap dalam hal terkait penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli forensik digital yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya untuk dimintai atau memberikan keterangan perihal kasus tersebut.
(rat)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More