Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:01 WIB
Petugas melakukan pengecekan kendaraan milik warga saat mengikuti uji emisi gratis di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Jakara, Kamis (28/01/2021). Uji emisi yang di gelar sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 24 Januari 2021 dengan target layanan minimal melayani 50 kendaraan per harinya.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
(sra)