Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa dan Token Listrik

Minggu, 31 Januari 2021 - 03:19 WIB
Pedagang menunjukkan kartu perdana paket data internet di salah satu toko selular dikawasan Bekasi Kota, Jawa Barat.
click to zoom
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang menjadi perhatian masyarakat.
click to zoom
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang menjadi perhatian masyarakat.
click to zoom
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang menjadi perhatian masyarakat.
click to zoom
Pedagang menunjukkan kartu perdana paket data internet di salah satu toko selular dikawasan Bekasi Kota, Jawa Barat, Sabtu (30/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, dan token listrik yang menjadi perhatian masyarakat. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mencoba meluruskan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021 melalui akun Instagramnya @smindrawati. PMK anyar tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021. Sri Mulyani mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More