Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:56 WIB
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar (kanan) dikawal petugas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta.
click to zoom
Tersangka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar yang bermasalah atau kredit macet.
click to zoom
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
click to zoom
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2021). Tersangka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar yang bermasalah atau kredit macet.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More