Mudik Dilarang, Calon Penumpang Refund Tiket Kereta Api
Jum'at, 24 April 2020 - 17:13 WIB
Calon penumpang mengisi formulir pembatalan tiket kereta api di loket Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (24/4/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung himbauan pemerintah guna meminta masyarakat untuk tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19.
Uang pembatalan calon penumpang akan dikembalikan dengan cara di transfer atau tunai dalam waktu 30-45 hari kerja. PT KAI juga membatalkan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai 24 April.
Uang pembatalan calon penumpang akan dikembalikan dengan cara di transfer atau tunai dalam waktu 30-45 hari kerja. PT KAI juga membatalkan seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai 24 April.
(rat)