Cegah Penyebaran Covid-19, Supermarket Aneka Buana Terapkan Protokol Kesehatan

Minggu, 31 Mei 2020 - 14:07 WIB
Warga mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) sebelum masuk untuk berbelanja di Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
click to zoom
Warga mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) dan mengenakan masker sebelum masuk untuk berbelanja di Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
click to zoom
Pengunjung mencuci tangan menggunakan sabun yang disediakan oleh pihak supermarket.
click to zoom
Pegawai memeriksa suhu tubuh pembeli sebelum berbelanja di Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu.
click to zoom
Pegawai mengisi ulang cairan sabun tangan di pintu keluar supermarket.
click to zoom
Menjelang penerapan skema new normal, peemrintah menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebutkan untuk toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket dan departement store yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar. Selain itu, pengelola mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius.
click to zoom
Warga mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) sebelum masuk untuk berbelanja di Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).
click to zoom
Warga mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) sebelum masuk untuk berbelanja di Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020). Menjelang penerapan skema new normal, peemrintah menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebutkan untuk toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket dan departement store yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Antara lain menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar. Selain itu, pengelola mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius.
(sra)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More