Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp 50 Ribu
Jum'at, 12 Februari 2021 - 14:50 WIB
Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu.
Sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.
FOTO Kontributor MPI/Putra Ramadhani Astyawan
Sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.
FOTO Kontributor MPI/Putra Ramadhani Astyawan
(sra)