35 Karyawan Indopos Catatkan Perselisihan Hubungan Industrial ke Disnaker DKI Jakarta

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:24 WIB
Dua pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa, selaku kuasa hukum Pekerja Indopos mencatatkan sengketa hubungan industrial di kantor Disnaker, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
click to zoom
Dua pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa, selaku kuasa hukum Pekerja Indopos mencatatkan sengketa hubungan industrial di kantor Disnaker, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
click to zoom
Dua pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa, selaku kuasa hukum Pekerja Indopos mencatatkan sengketa hubungan industrial di kantor Disnaker, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
click to zoom
Sebelum melakukan pencatatan, karyawan indopos didampingi pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta Laila Arlini.
click to zoom
Sebelum melakukan pencatatan, karyawan indopos didampingi pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta Laila Arlini.
click to zoom
Dua pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa, selaku kuasa hukum Pekerja Indopos mencatatkan sengketa hubungan industrial di kantor Disnaker, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Serikat Pekerja Indopos (SP-IP) yang beranggotakan sebanyak 35 karyawan koran Harian Indopos secara resmi melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial sebagai dampak penutupan operasional perusahaan sejak 4 Januari 2021.

Sebelum melakukan pencatatan, karyawan indopos didampingi pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah Haris dan Mustafa melakukan audiensi dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta Laila Arlini.

Salah satu alasan pencatatan, karena sejak terhentinya operasional koran harian yang berkantor di Jalan Raya Kebayoran Baru No.72, Jakarta Barat tersebut karena status 35 karyawan yang rata-rata bekerja belasan tahun belum jelas.

Sebelum dilakukan pencatatan perselisihan ketenagakerjaan tersebut diawali proses bipartit antara karyawan dengan pihak perusahaan namun tidak mencapai kesepatan.
(rat)
Foto Terkait
Foto Terpopuler
Foto Terkini More