PSBB, Langkah Upaya Pemerintah untuk Memutus Rantai Penularan Covid-19
Selama setahun, pemerintah telah melakukan beragam upaya untuk membendung penyebaran kasus Corona (COVID-19). Salah satunya memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Pada 17 Maret 2020, pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Desakan untuk memberlakukan lockdown guna mencegah penularan Corona pun muncul. Namun, pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk daerah dengan kriteria tertentu.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang mendapat restu PSBB pada 7 April 2020 ketika kasus Corona telah menembus 5.000 kasus. Selanjutnya, kebijakan ini diikuti oleh daerah-daerah lain.