KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat BPN
(kiri-kanan) Deputi Penindakkan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan dan Plt. Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Ruang Konfresi Pers Media Center KPK Kuningan Jakarta, Rabu,24/03/2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gusmin Tuarita (GTU), Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Siswidodo (SWD), Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Keduanya jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak November 2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.