Koalisi Pemuda Anti Korupsi Tuntut Tunda SK Kepengurusan Golkar Papua Barat
Masa yang tergabung dalan Koalisi Pemuda Anti Korupsi menggelar aksi terkait dugaan Korupsi yang melibatkan Walikota Sorong yang juga Ketua Golkar Papua Barat di depan Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (26/3/2020).
Dalam mendengar dan menerima aspirasi dari masyarakat Papua barat bahwa saat ini telah terjadi dugaan kasus korupsi yang melibatkan Walikota Sorong Papua barat Lamberthus Jitmau, Koalisi pemuda anti korupsi pimpinan Reimon akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPP Golkar yang beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni No.11A, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
Dengan membentangkan sebuah spanduk berlatar belakang warna merah serta beberapa buah bendera merah putih, koalisi pemuda anti korupsi pada Jumat (26/3) menyampaikan somasi yang berisi 3 butir tuntutan kepada Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang berisi :
1. Tidak menandatangani SK dan melantik kepengurusan Golkar untuk wilayah Provinsi Papua barat.
2. Proses hukum persoalan kasus dugaan korupsi dimana Ketua DPD Partai Golkar Papua barat yang juga Walikota Sorong saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Kejari Sorong.
3. Jangan sampai Ketua Golkar Provinsi Papua barat bernasib sama dengan Ade Barkah mantan Ketua Golkar Provinsi Jawa barat yang menjadi tersangka.
Berdasarkan 3 butir tuntutan diatas, menurut Reimon diharapkan DPP Partai Golkar dibawah kepemimpinan Airlangga Hartarto menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan sehingga diperlukan sikap kehati-hatian sebelum melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua barat saat ini.
Koalisi pemuda anti korupsi yang berkantor pusat di Puri Mansion Jl. Atlanta No. 11 Puri Kembangan Jakarta barat harap Reimon, Ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tetap konsisten dalam memberantas kasus korupsi di tanah air sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan negeri memanggil Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada tahun anggaran 2017. Adapun pemeriksaan berlangsung selama tiga jam pada Selasa (23/3) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih, mengapresiasi wali kota yang telah kooperatif memenunhi panggilan penyidik dan bersedia memberikan keterangannya.
Kejaksaan Negeri Sorong, jelas Erwin akan bekerja profesional dan hati-hati mengingat dugaan kasus korupsi ini menyangkut nama baik seseorang sehingga harus benar-benar ada alat bukti yang cukup untuk mengungkap perkara ini.
"Nantinya jika barang bukti lengkap akan dilanjutkan, namun jika tidak lengkap barang buktinya maka akan dihentikan," tutup Erwin.