Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah
Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:56 WIB
A
A
A
Calon penumpang kereta api bersiap memasuki peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Pemerintah secara resmi melarang warganya untuk melakukan mudik pada tahun ini yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Keputusan tersebut diambil guna mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Kebijakan pelarangan mudik ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Keputusan ini juga berlaku bagi ASN/TNI-POLRI maupun karyawan swasta.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow