Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Deretan Mobil Mewah EDCCash Uang Kripto Bodong
Sejumlah mobil mewah dihadirkan sebagai barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.
(Foto : Okezone/Arif Julianto)