Bawa Poster Semaoen dan Marsinah, Buruh Jawa Timur Desak Pemerintah Cabut Omnibus Law
Buruh membentangkan poster bergambar Semaoen dan Marsinah ketika mengukuti aksi May Day didepan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sabtu (01/5/2021). Buruh di Jawa Timur mendesak Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta aturan turunannya.
Buruh menilai, penyusunan Omnibus Law cacat prosedur, tidak demokratis, dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional. Secara substansi, UU Ciptaker mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat.
Diketahui, Semaoen merupakan tokoh Sarekat Islam (SI) yang dikemudian hari mendirikan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam aktivitas politiknya, Semaoen mengorganisir kaum buruh untuk melawan penindasan yang dilakukan kolonial Belanda.
Sementara Marsinah adalah aktivis buruh pada masa Orde Baru. Marsinah tewas 8 Mei 1993 setelah dinyatakan hilang selama 3 hari. Sebelum meninggal, Marsinah berjuang menuntut kesejahteraan di perusahaan dimana dia bekerja.