PT KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 8 KA Regular Jarak Jauh/Menengah
Penumpang Kereta Api (KA) mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan face shield atau pelindung muka, saat naik dari Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/6/2020). PT KAI DAOP 8 Surabaya kembali mengoperasikan 8 KA regular jarak menengah dan Jauh dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Selain mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan, calon penumpang KA juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Calon penumpang harus bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.