icon fullscreen
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Petugas keamanan berjaga di kawasan tanpa rokok Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat.
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum/publik dengan denda Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial apabila warga kedapatan melanggar.
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Warga berada di kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/5/2021).
icon right
icon left
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.9252 seconds (1#140)