icon fullscreen
Terima Suap, Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Terima Suap, Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat.
Terima Suap, Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).
icon right
icon left
Terima Suap, Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Terima Suap, Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
Terima Suap, Dewas KPK Pecat Penyidik Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2461 seconds (1#140)