icon fullscreen
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Polisi Wilatul Hisbah menghadirkan terpidana wanita untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe, Aceh.
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Mahkamah Syaryiah menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 40 hingga 100 kali cambuk di muka umum kepada lima terpidana zarimah satu diantaranya oknum kepala desa pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, sebagai wujud penegakkan syariat Islam di Aceh.
icon right
icon left
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
Penegakkan Hukuman Cambuk di Aceh
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.5311 seconds (1#140)