LPS Siapkan Pembayaran Klaim BPR Sumber Usahawan Bersama di Sidoarjo
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (02/7/2021). Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Juli 2021.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 10 November 2021.
Diketahui, LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan UU no.24 tahun 2004 yang fungsi-nya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan melakukan penyelesaian dan penanganan bank gagal sebagai bagian dari pemeliharaan stabilitas sistem perbankan.
Penjaminan simpanan nasabah yang dilakukan LPS bersifat terbatas, namun dapat mencakup sebanyak-banyaknya nasabah. Setiap bank yang menjalankan usahanya di Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan.