icon fullscreen
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM).
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Namun sempat ditolak oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online.
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Pengemudi ojek online yang bisa melewati pos penyekatan yaitu saat membawa penumpang yang memiliki STRP, membawa pesanan makanan dan obat-obatan selain itu terpaksa harus putar balik.
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Warga saat menunjukan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) di penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (13/7/21).
icon right
icon left
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Lewati Pos Penyekatan
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4594 seconds (1#140)