Sidang Lanjutan Terdakwa Handoko Setiono
Terdakwa Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono usai menjalani sidang lanjutan virtual di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Kamis, 2/09/2021. Terdakwa menjalani sidang lanjutan terkait suap sejumlah pejabat termasuk Bupati Bengkalis, untuk bisa mendapatkan pengerjaan Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis T.A. 2013 s.d. 2015, yang kemudian memanipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan, akibatnya negera merugi sebesar Rp 156 Miliar dari total nilai kontrak Rp 265 Miliar, kasus ini terungkap atas pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang telah divonis 6 tahun penjara.
Sindo News / Sutikno